Blogger news

Jumat, 24 Februari 2012

cara membuat mailing list


1. Pertama-tama Masuk/login ke akun email Yahoo anda di mail.yahoo.com
2. Kunjungi
groups.yahoo.com
3. Kemudian muncul halaman seperti berikut >>Klik Start your group

  4.Selanjutnya di "Browse Group Categories" -> Pilih kategori.
    Contoh, pilih
Business & Finance -> Business Schools -> alumni
    Lihat gambar di bawah ini :


5. Klik "Place My Group Here"
6. Kemudian akan muncul halaman,isilah data tersebut seperti:
  • Group Name -> Beri nama. Contoh, PRAMUKA SP 2 MAKASSAR
  • Enter Your Group Email Address -> buat alamat email group (bukan email Yahoo Anda). Harus sambung semua. Nantinya, alamatnya akan seperti ini: contoh:  pramuka-sp2@yahoogroups.com.

7. Klik Continue seperti pada gambar di bawah :

8. Pilih email Yahoo! yang akan menjadi owner group -> isi verifikasi kata -> klik Continue
 
9.akan muncul pesan Congratulations! yang menandakan telah selesai.
 



cara membuat email di yahoo


1. Untuk langkah pertama tentunya membuka browser kemudian masukkan alamat url.nya ( id.yahoo.com ).
2. Halaman akan membawa ada pada gambar seperti berikut :

3. Kemudian klik pilihan buat account seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas.
 4. Akan muncul halaman pendaftaran yahoo.


5. Isi keterangan anda di kolom pendaftaran yahoo mail mulai dari :

  • Nama Saya : ketikkan nama anda disini nama depannya dan nama belakang
  • Jenis Kelamin : Pilih jenis kelamin anda laki-laki atau Perempuan 
  • Tanggal Lahir : Tanggal lahir anda kapan(isi sesuai yang diminta)
  • Saya tinggal Di : scrool Tempat tinggal anda di mana (Indonesia)
>> lihat contoh gambar di bawah :




kemudian.....
  •   ID Yahoo! dan Email : isilah dengan Id yahoo dan email yang anda inginkan,sesuai kemauan anda sendiri. Gunakan 4 hingga 32 karakter dan mulai dengan huruf. Anda bisa menggunakan huruf, angka, garis bawah (_), dan satu titik (.). Untuk bagian belakangnya bisa dipilih sesuai selera apakah mau memakai @yahoo.co.id, @yahoo.com, @ymail.com
  • Kata Sandi  : isilah kata sandi sesuai yang anda inginkan.
  • Ketik ulang Kata Sandi : isikan ulang kata sandi anda
>>lihat contoh gambar dibawah ini:



  • Pertanyaan Keamanan : fungsinya jikalau kita lupa password email kita sehingga kita bisa meminta kembali password kita yang hilang ato menggantinya
  • Jawaban Anda : isikan jawaban atas pertanyaan keamanan anda tadi
·          
·          
·         6. Selanjutnya Ketik kode yang ditampilkan : ketik kode yang di tampilkan dan apabila anda kesulitan dengan kodenya bisa diganti dengan cara klik "Coba Kode Baru" seperti gambar di bawah ini:

·          7. Setelah itu klik buat account saya.

·         8. Kemudian halaman selanjutnya akan ditampilkan seperti pada gambar di bawah :



9. Klik lanjutkan pada halaman tadi dan halaman akan menampilkan tampilan sebagai berikut:



10. Klik mail dan anda akan masuk pada halaman email anda seperti pada gambar di bawah

11. Kemudian klik email masuk maka anda akan mendapatkan pesan yahoo yang menyatakan anda telah       bergabung dalam yahoo mail. >>lihat gambar di bawah:


selamat mencoba :)







Kamis, 09 Februari 2012

PENJELASAN MENGENAI WCDMA



WCDMA adalah singkatan dari Wideband Code Division Multiple Access. WCDMA adalah salah satu sistem utama yang digunakan untuk jaringan komunikasi mobile generasi ketiga atau 3G. Istilah ini sering digunakan secara bergantian dengan UMTS, yang merupakan singkatan dari Universal Mobile Telecommunications System.
Teknis WCDMA hanyalah salah satu contoh dari teknologi UMTS. Penggunaan yang paling menonjol dari WCDMA adalah di Jepang di mana operator seluler ponsel terbesar di negara itu, NTT DoCoMo menggunakan teknologi ini. DoCoMo inilah yang awalnya mengembangkan WCDMA. Perusahaan ini kemudian berhasil melobi untuk diterima sebagai standar internasional. WCDMA digunakan di seluruh dunia di berbagai negara.
WCDMA paling banyak digunakan di Asia dan Eropa. Di luar Jepang, nama UMTS umumnya digunakan untuk sistem pemasaran. Sistem WCDMA mengkombinasikan dua jenis teknologi ponsel utama: CDMA dan GSM, yang merupakan singkatan dari Global System for Mobile. Di Amerika Serikat, penyedia jaringan ponsel hanya menggunakan salah satu dari dua teknologi ini. Salah satu alasan utama WCDMA berjuang untuk mendapatkan pengakuan di AS adalah bahwa ia menggunakan dua saluran, masing-masing 5MHz. Ini adalah gelombang udara yang relatif besar, namun AS lambat untuk mengalokasikan frekuensi yang baru khusus untuk sistem 3G.
Ada beberapa keunggulan WCDMA. Salah satunya adalah bahwa pemancar masing-masing diberikan sebuah kode identifikasi. Ini berarti bahwa data dari beberapa pemancar dapat dilakukan melalui frekuensi yang sama di wilayah geografis yang sama pada waktu yang sama tanpa gangguan atau hilangnya kekuatan sinyal.
Sistem ini juga menggunakan power control. WCDMA menyesuaikan kekuatan sinyal yang ditransmisikan oleh masing-masing ponsel sehingga mencapai pemancar terdekat pada kekuatan yang sama, terlepas dari seberapa jauh ponsel. Hal ini untuk menghindari pemancar menerima sinyal yang terlalu kuat atau lemah, yang dapat membatasi efisiensi transmitter.
Manfaat lain adalah bahwa WCDMA dapat mengatasi dengan baik terutama ketika ada banyak perangkat di satu daerah. Hal ini membuatnya sangat cocok untuk daerah padat penduduk seperti beberapa kota besar Asia. Sistem ini juga cocok untuk persyaratan teknis panggilan video.
Kelemahan utama dari WCDMA adalah bahwa tidak digunakan di seluruh seluruh dunia, yang membatasi handset yang kompatibel pada orang-orang yang melakukan perjalanan internasional, dan bahwa itu adalah sistem yang relatif kompleks yang dapat mahal untuk diperkenalkan ke pasar baru.

Rabu, 08 Februari 2012

PROSES PENILAIAN DOKUMEN AMDAL


PROSES PENILAIAN DOKUMEN AMDAL

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL sebelum melakukan aktifitas dilapangan harus menyusun dokumen AMDAL sebagai salah satu persyaratan untuk mengeluarkan izin lainnya sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan dilokasi kegiatan
I. Dokumen AMDAL Terdiri Dari :
(1) Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), (2) Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), (3) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan (4) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
II. Tahapan Penyusunan Dokumen AMDAL
A. Tahap Pra-AMDAL
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDALDA Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL setiap usaha dan/atau kegiatan sebelum menyusun dokumen AMDAL, terlebih dahulu diumumkan kepada masyarakat dengan melalui : (1) Media cetak, berupa bukti asli pengumuman dari surat kabar; (2) Media elektronik, berupa surat pernyataan dari kantor station televisi atau radio yang menyatakan bahwa pemrakarsa telah melakukan pengumuman; (3) Lokasi kegiatan, berupa bukti asli pengumuman (poster/leaflet) dan surat dari instansi yang berwenang (misal : Kepala Desa/Lurah) yang menyatakan bahwa pemrakarsa telah melakukan pengumuman
B. PROSES PENILAIAN DOKUMEN KA-ANDAL
Dalam proses penilaian dokumen KA-ANDAL dilakukan bertahap antara lain (1) Penerimaan dokumen KA-ANDAL, (2) Melakukan evaluasi dokumen KA-ANDAL tentang kelengkapan administrasi untuk mengetahui dokumen KA-ANDAL tersebut layak untuk dinilai), (3) Penilaian Dokumen KA-ANDAL oleh Tim Teknis/Komisi Penilai AMDAL, (4) Pembuatan SK KA-ANDAL apabila semua rangkaian pelaksanaan penilaian dokumen KA-ANDAL telah dilaksanakan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang AMDAL
C. PROSES PENILAIAN DOKUMEN ANDAL, RKL DAN RPL
Dalam proses penilaian dokumen ANDAL, RKL dan RPL dilakukan beberapa tahap antara lain : (1) Penerimaan dokumen ANDAL, RKL dan RPL; (2) Melakukan evaluasi dokumen ANDAL, RKL dan RPL tentang kelengkapan administrasi untuk mengetahui dokumen ANDAL, RKL dan RPL tersebut layak untuk dinilai; (3) Penilaian Dokumen ANDAL, RKL dan RPL oleh Tim Teknis/Komisi Penilai AMDAL; (4) Membuat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup apabila semua rangkaian pelaksanaan penilaian dokumen ANDAL, RKL dan RPL telah dilaksanakan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang AMDAL
D. PRODUK AKHIR DARI PROSES AMDAL
Produk akhir dari proses penilaian dokumen AMDAL adalah dikeluarkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKL). Dalam proses penilaian AMDAL, sebelum akhir dari semua rangkaian kegiatan AMDAL yang perlu diperhatikan adalah (1) Izin prinsip dari yang berwenang berupa izin prinsip kegiatan dan izin prinsip lokasi, sebagai dasar untuk dilakukan penyusunan dokumen AMDAL suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; (2) Keputusan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) sebagai dasar untuk menyusun dokumen ANDAL, RKL dan RPL; (3) Rekomendasi kepala instansi lingkungan hidup yang menyatakan bahwa proses penilaian AMDAL telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan hasil proses penilaian AMDAL, sebagai dasar untuk dikeluarkannya SKKL
III. KEWENANGAN PENILAIAN AMDAL
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup telah diatur tentang kewenangan penilaian AMDAL, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah propinsi dan kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang belum memiliki lisensi atau lisensinya dicabut, untuk sementara penilaian dokumen AMDAL diselenggarakan oleh komisi penilai AMDAL propinsi dan keputusan atas kelayakan lingkungan hidup diterbitkan oleh gubernur. Selanjutnya komisi penilai kabupaten/kota yang telah memiliki lisensi namun belum mampu menyelenggarakan penilaian dokumen AMDAL terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu yang menjadi kewenangannya atas permintaan bupati/walikota untuk sementara penilaian dokumen AMDAL diselenggarakan oleh komisi penilai AMDAL propinsi dan keputusan atas kelayakan lingkungan hidup tetap diterbitkan oleh bupati/walikota
Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki lisensi dapat mengajukan permohonan rekomendasi lisensi kepada gubernur melalui instansi lingkungan hidup propinsi dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management