PROSES PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL sebelum melakukan aktifitas dilapangan harus menyusun dokumen AMDAL sebagai salah satu persyaratan untuk mengeluarkan izin lainnya sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan dilokasi kegiatan
I. Dokumen AMDAL Terdiri Dari :
(1) Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), (2) Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), (3) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan (4) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
II. Tahapan Penyusunan Dokumen AMDAL
A. Tahap Pra-AMDAL
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDALDA Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL setiap usaha dan/atau kegiatan sebelum menyusun dokumen AMDAL, terlebih dahulu diumumkan kepada masyarakat dengan melalui : (1) Media cetak, berupa bukti asli pengumuman dari surat kabar; (2) Media elektronik, berupa surat pernyataan dari kantor station televisi atau radio yang menyatakan bahwa pemrakarsa telah melakukan pengumuman; (3) Lokasi kegiatan, berupa bukti asli pengumuman (poster/leaflet) dan surat dari instansi yang berwenang (misal : Kepala Desa/Lurah) yang menyatakan bahwa pemrakarsa telah melakukan pengumuman
B. PROSES PENILAIAN DOKUMEN KA-ANDAL
Dalam proses penilaian dokumen KA-ANDAL dilakukan bertahap antara lain (1) Penerimaan dokumen KA-ANDAL, (2) Melakukan evaluasi dokumen KA-ANDAL tentang kelengkapan administrasi untuk mengetahui dokumen KA-ANDAL tersebut layak untuk dinilai), (3) Penilaian Dokumen KA-ANDAL oleh Tim Teknis/Komisi Penilai AMDAL, (4) Pembuatan SK KA-ANDAL apabila semua rangkaian pelaksanaan penilaian dokumen KA-ANDAL telah dilaksanakan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang AMDAL
C. PROSES PENILAIAN DOKUMEN ANDAL, RKL DAN RPL
Dalam proses penilaian dokumen ANDAL, RKL dan RPL dilakukan beberapa tahap antara lain : (1) Penerimaan dokumen ANDAL, RKL dan RPL; (2) Melakukan evaluasi dokumen ANDAL, RKL dan RPL tentang kelengkapan administrasi untuk mengetahui dokumen ANDAL, RKL dan RPL tersebut layak untuk dinilai; (3) Penilaian Dokumen ANDAL, RKL dan RPL oleh Tim Teknis/Komisi Penilai AMDAL; (4) Membuat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup apabila semua rangkaian pelaksanaan penilaian dokumen ANDAL, RKL dan RPL telah dilaksanakan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang AMDAL
D. PRODUK AKHIR DARI PROSES AMDAL
Produk akhir dari proses penilaian dokumen AMDAL adalah dikeluarkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKL). Dalam proses penilaian AMDAL, sebelum akhir dari semua rangkaian kegiatan AMDAL yang perlu diperhatikan adalah (1) Izin prinsip dari yang berwenang berupa izin prinsip kegiatan dan izin prinsip lokasi, sebagai dasar untuk dilakukan penyusunan dokumen AMDAL suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; (2) Keputusan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) sebagai dasar untuk menyusun dokumen ANDAL, RKL dan RPL; (3) Rekomendasi kepala instansi lingkungan hidup yang menyatakan bahwa proses penilaian AMDAL telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan hasil proses penilaian AMDAL, sebagai dasar untuk dikeluarkannya SKKL
III. KEWENANGAN PENILAIAN AMDAL
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup telah diatur tentang kewenangan penilaian AMDAL, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah propinsi dan kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang belum memiliki lisensi atau lisensinya dicabut, untuk sementara penilaian dokumen AMDAL diselenggarakan oleh komisi penilai AMDAL propinsi dan keputusan atas kelayakan lingkungan hidup diterbitkan oleh gubernur. Selanjutnya komisi penilai kabupaten/kota yang telah memiliki lisensi namun belum mampu menyelenggarakan penilaian dokumen AMDAL terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu yang menjadi kewenangannya atas permintaan bupati/walikota untuk sementara penilaian dokumen AMDAL diselenggarakan oleh komisi penilai AMDAL propinsi dan keputusan atas kelayakan lingkungan hidup tetap diterbitkan oleh bupati/walikota
Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki lisensi dapat mengajukan permohonan rekomendasi lisensi kepada gubernur melalui instansi lingkungan hidup propinsi dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
0 komentar:
Posting Komentar